Minggu, 05 Oktober 2014

Hari Raya Idul Adha 1435 H

Hari Raya Idul Adha 1435 H
 
 
 
Foto saat shalat idul adha pada hari minggu tanggal 05 oktober 2014
















dan ini foto saya dengan teman dekat  ^_^





















Setelah selesai shalat idul adha....lalu saya mlht Saat sapi akan di kurban kan,,



Maaf pada saat pemotongan hewan kuban saya tidak berani mengambil gambar nya,, karena saya juga takut.



ini foto daging yang sudah di bagi-bagikan.  
 



Iniah hasil masakan yang dibuat yaitu, Daging rendang daun jeruk

Selasa, 03 Juni 2014

TUGAS Etika Profesi





Penerapan CyberLaw dibeberapa Negara :
Malaysia
Thailand
Amerika Serikat


Apa itu Cyberlaw? Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber ( dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Dengan semakin meningkatnya pengguna internet dari tahun ke tahun tentu juga akan meningkatkan tindakan kriminal yang mungkin terjadi di dunia maya. Oleh karena  itu sebagian negara mulai berkonsentrasi untuk menetapkan hukum yang berkaitan dengan dunia maya ( cyber ).
Saat kita berselancar di dunia maya, semua terasa bebas dan tanpa batas namun sebenarnya terdapat hukum yang mengatur penggunaan internet yaitu cyber law. Cyber law adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet. cyber Law merupakan aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law. Yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut sebagai CyberCrime.
 Hukum yang ada di dunia maya pun berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME.


Ø  CyberLaw di Negara Malaysia
The Computer Crime
Sebagai negara pembanding terdekat secara sosiologis, Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia.
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Hal ini berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung dengan internet.
Lebih lanjut, akses yang termasuk pelanggaran tadi (cybercrime) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan/menjalankan program (kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku pelanggar tadi.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).

Sedangkan isi dari Computer Act  itu sendiri mencakup :
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah atau menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program atau data orang lain demi kepentingan pribadi

Cyber Law di Malaysia
Cyber Law di Malaysia, antara lain:
·         Digital Signature Act
·         Computer Crimes Act
·         Communications and Multimedia Act
·         Telemedicine Act
·         Copyright Amendment Act
·         Personal Data Protection Legislation (Proposed)
·         Internal security Act (ISA)
·         Films censorship Act

The Computer Crime Act 1997
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
v  Mengakses material komputer tanpa ijin
v  Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
v  Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
v  Mengubah / menghapus program atau data orang lain
v  Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Ø  CyberLaw di Negara Thailand
Pada negara Thailand mungkin peraturan mengenai cyberlaw belum selengkap Indonesia, Malaysia, maupun Singapura. Tetapi negara tersebut sudah menetapkan mengenai cybercrime dan kontrak elektronik sebagai bagian dari cyberlaw. Walaupun yang ditetapkan baru dua poin tetapi mengenai hal - hal lainnya seperti privasi, spam, digital copyright, dan ODR sudah dalam tahap rancangan.
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

Tentang UU ITE
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik )adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI.
Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan penggunaan teknologi informasi yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Teknologi informasi sangatlah berpengaruh besar untuk negara kita,di lihat dari segi kebudayaan , kita bisa memperkenalkan budaya – budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat.
jadi menurut saya UU ini belum sepenuhnya dapat mengatur penggunaan teknologi informasi karena kebebasan yang dimiliki dari setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga tidak bisa dilihat dari segi negative nya saja banyak juga segi positif dari penggunaan teknologi informasi seperti dapat nya memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asin.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 Milliar rupiah. Di Indonesia, masalah tentang perlindungan konsumen,privasi,cybercrime,muatan online,digital copyright,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, masalah spam dan online dispute resolution belum mendapat tanggapan dari pemerintah sehingga belum ada rancangan
Ø  CyberLaw di Negara Thailand
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :

Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik

Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.

Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.

Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.

Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.

Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.

Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.

Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”

Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.

Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.

Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

TUGAS Interaksi Manusia & Komputer



HARDWARE  TERBARU

1.      Mouse Logitech



Logitech meluncurkan mouse wireless terbarunya, Logitech Ultrathin Touch Mouse T630. Tetikus berdesain ramping ini dilengkapi dengan teknologi Logitech Easy-Switch yang memungkinkan penggunanya terkoneksi dengan dua perangkat sekaligus.

Teknologi tersebut juga menjadikan tetikus ini dapat beralih dari satu perangkat ke perangkat lain dengan mudah, yaitu menggeser sebuah tombol tanpa memerlukan receiver tambahan. Dengan demikian, para pengguna dapat bekerja lebih cepat, lebih efisien, dan lebih produktif dengan PC, Mac, ataupun tablet Windows 8 yang telah dilengkapi dengan koneksi Bluetooth.

Logitech Ultrathin Touch Mouse T630 dirancang khusus agar memiliki desain tipis serta ringkas sehingga dapat dengan mudah dimasukkan ke dalam tas notebook ataupun saku. Tetikus nirkabel ini juga sangat ringan sehingga cocok untuk dibawa bepergian. Permukaan sentuhnya yang responsif membuat navigasi sentuh pada Windows 8 ataupun navigasi Multi-Touch pada Apple OS X menjadi lebih mudah dan menyenangkan.

Baterai Logitech Ultrathin Touch Mouse T630 dapat diisi ulang menggunakan koneksi USB dan hanya dalam satu menit pengisian, mouse ini sudah memiliki tambahan daya untuk dapat digunakan bekerja selama satu jam (bervariasi, tergantung pada pengalaman dan pola pengguna).



2.      Hard disk HGST Ultrastar He6

Ultrastar HE6 merupakan hasil inovasi HelioSeal pertama di dunia yang didesain berbasis helium tertutup (sealed helium-filled). Platform yang dikembangkan HGST ini dapat berfungsi sebagai platform utama bagi teknologi baru seperti SMR (Shingled Magnetic Recording) dan HAMR (Heat-Assisted Magnetic Recording). Selain itu platform helium juga akan berperan sebagai "new building block" masa depan dan cloud storage yang membutuhkan kapasitas HDD besar.

HDD berbasis helium (helium-filled) memiliki beberapa keuntungan jika dibandingkan dengan HDD berbasis udara (air-filled), yaitu :


  • Konsumsi daya lebih rendah

·         23 persen daya lebih rendah di saat idle
            ·         49 persen watt per TB lebih baik 

  •  Lebih ringan

·         50g lebih ringan
·         38 persen lebih ringan berdasar berat per TB
Ultrastar HE6  menggunakan sistem pendingin Liquid Cooling untuk mendapatkan pendinginan optimal. Hal ini sangat masuk akal karena cairan (liquid) lebih berat dibanding udara, sehingga cairan akan mengeluarkan panas lebih efisien dan mempertahankan suhu operasi lebih konstan. Sementara HDD konvensional tidak boleh terbuka dan terendam karena dapat merusak perangkat tersebut. Platform HelioSeal menyediakan solusi hemat biaya untuk pendingin cair dengan drive tertutup rapat dan memungkinkan beroperasi dalam cairan non-konduktif.
Salah satu produsen perangkat perlengkapan komputer, HGST (Hitachi Global Storage Technologies) meluncurkan hard disk terbaru bertajuk Ultrastar He6. Uniknya, perangkat ini mengusung teknologi anyar HelioSeal, dan menjadi yang pertama di kelas hard disk drive (HDD). Penggunaan teknologi canggih dengan dukungan gas helium tersebut merupakan inovasi baru di dunia, dan pastinya memberikan banyak keunggulan pada hard disk ini.
Berkat teknologi tersebut, hard disk terbaru dari anak perusahaan Western Digital yang dulunya dikenal dengan nama Hitachi ini pun menjadi yang perdana di dunia dengan kapasitas besar mencapai 6 terra byte (TB). Dengan kapasitas sebesar itu, tentu saja hard disk HGST Ultrastar He6 sangat cocok untuk penyimpanan data center.
Dengan penggunaan platform HelioSeal, hard disk HGST Ultrastar He6 ini pun diklaim lebih unggul dalam beberapa hal dibandingkan perangkat sejenis yang ada di pasaran saat ini. Salah satu kelebihannya ada pada bobotnya yang 38 persen lebih ringan berdasarkan berat per TB, atau lebih ringan sekitar 50 gram, yakni hanya 640 gram. Ini terjadi karena hard disk ini tidak berisi udara, melainkan gas helium yang merupakan elemen zat teringan di dunia.
Selain itu, bentuknya juga berbeda dengan hard disk biasa, karena semua bagian tertutup rapat agar gas helium bisa tertampung, atau disebut sealed helium-filled. Sehingga, platter atau piringan hard disk-nya harus disegel dalam ruang kedap udara bersama gas helium tersebut, untuk mengurangi gaya tarik secara dramatis pada tumpukan atau stack piringan yang berputar. Kondisi ini dapat mengurangi tenaga mekanik dari rotor secara substansial.
Dengan dukungan teknologi HelioSeal inilah, makanya hard disk HGST Ultrastar He6 ini bisa mengusung desain hard disk 7Stac yang memungkinkan penggunaan 7 platter hard disk untuk mencapai kapasitas total 6 TB. Hard disk ini sendiri datang dengan 5 model, yakni HUS726060ALA640, HUS726060ALA641, serta HUS726060ALS640, HUS726060ALS641, dan HUS726060ALS644, yang sama-sama berkapasitas 6 TB dengan ukuran form factor 3,5 inci.
Hard disk yang satu ini benar-benar merupakan produk revolusioner, karena teknologi baru HelioSeal yang diterapkannya diklaim mampu meningkatkan kepadatan data yang tersimpan dengan menyediakan jalur penyimpanan kapasitas lebih tinggi untuk beberapa dekade mendatang. Inilah yang memungkinkannya menyuguhkan 50 persen storage lebih besar daripada kapasitas hard disk konvensional saat ini yang berkapasitas terbesar di 4 TB.
Menurut HGST, gas helium yang densitasnya sepertujuh kerapatan udara itu akan membuat hard disk berputar lebih lancer dan tenang, karena berkurangnya gesekan. Alhasil, temperaturnya pun lebih rendah 4-5 derajat celcius saat digunakan, dibandingkan hard disk normal 4 TB. Selain itu, hard disk HGST Ultrastar He6 ini juga menggunakan sistem pendingin Liquid Cooling untuk mendapatkan pendinginan optimal dengan suhu operasi yang konstan.
Kemudian, hard disk ini juga mengonsumsi sedikit daya dibanding generasi sebelumnya berkat kinerjanya tersebut, dimana memungkinkan untuk menurunkan 49 persen konsumsi listrik per TB, yang merupakan watts-per-TB paling rendah saat ini. Sedangkan pada saat idle atau dalam kondisi diam, konsumsi dayanya lebih rendah 23 persen. Dengan itu, hard disk HGST Ultrastar He6 ini pun diklaim hanya mengonsumsi daya sebanyak 5,3 watt saja.
Platform yang dikembangkan HGST ini ke depannya akan dapat berfungsi sebagai platform utama bagi teknologi baru seperti Shingled Magnetic Recording (SMR) dan Heat-Assisted Magnetic Recording (HAMR), dimana tingkat pertumbuhan densitas areal hard disk bisa dipertahankan atau menghentikan resiko. Selain itu, platform berbasis helium ini juga akan berperan sebagai new building block dan cloud storage dengan kapasitas yang besar.
Dengan kehadiran hard disk terbaru ini, HGST telah memberikan solusi baru yang secara signifikan mampu meningkatkan data center atau cloud pada banyak perusahaan, yang saat ini mengalami tekanan dalam efisiensi penyimpanan dan biaya. Melihat hal itu pula, sepertinya hard disk HGST Ultrastar He6 ini akan ditujukan bagi penggunaan pada perusahaan-perusahaan untuk pusat data.